TpG6BSAiBUYlBUY5TUr5GfriGi==

Kenapa Dalam Islam Babi Itu Haram?

 MlatenMania.com - Babi merupakan salah satu hewan ternak yang dikembangbiakkan untuk menghasilkan daging. Babi jenis ini biasanya dipasarkan pada umur 5-12 bulan dengan diambil bagian dagingnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari penimbunan lemak yang berlebihan.

Kenapa Dalam Islam Babi Itu Haram?
Kenapa Babi Haram?

Taksonomi babi jenis pedaging

Kingdom : Animalia
Filum : Chordata
Kelas : Mamalia
Ordo : Artiodactyla
Familia : Suidae
Genus : Sus
Spesies : Sus scrofa domesticus

Daging babi memiliki karakteristik yang berbeda dari daging lainnya. Adapun ciri-ciri daging babi adalah:

  1. Baunya khas;
  2. Daging lebih kenyal dan mudah direnggangkan;
  3. Cenderung berair;
  4. Warna lebih pucat;
  5. Harganya lebih murah dibanding daging sapi;
  6. Seratnya halus daripada daging sapi;
  7. Lemaknya tebal dan cenderung berwarna putih; dan
  8. Elastis.

Selain itu, lemak babi juga sangat basah dan sulit dipisahkan dari dagingnya.

Komposisi Kimia Daging Babi

Komposisi kimia daging babi bervariasi antar spesies, bangsa atau individu ternak. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor genetik, lingkungan dan nutrisi. Nilai nutrisi daging babi berhubungan dengan kandungan protein, lemak, karbohidrat, mineral dan vitamin yang terdapat dalam daging tersebut. Penyumbang kalori daging berasal kompenen protein, lemak dan karbohidrat dalam jumlah tebatas. Sedangkan penyumbang kalori sebagai bahan pangan yang lebih vital berasal dari protein, mineral tertentu dan vitamin B. Kandungan kimia daging babi meliputi kadar air sebesar 60-70%, lemak 6-10% dan protein 20-28%.

Babi Di Dalam Ajaran Islam

Terdapat beberapa jenis hewan yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Hewan-hewan ini adalah sebagai tanda apakah dapat memberi manfaat, mudarat, ataupun membuat manusia berfikir tentang akan kehebatan Allah SWT. Adapun hewan-hewan yang disebut alah semut, lebah, nyamuk, belalang, serigala, lalat, laba-laba, kera, babi, gajah, sapi dan unta.

Dari berbagai hewan-hewan yang disebut Al-Qur'an , tentunya Allah SWT menciptakan dikarenakan ada hikmah-hikmah atau manfaatnya.

Khinzir ataupun babi juga disebut di dalam Al-Qur'an, bukan karena kehebatannya, lantaran manfaatnya kepada manusia, namun kata-kata"Khinzir" yang berarti babi diulang sebanyak 4 (empat) kali dalam Al-Qur'an. Bahwasanya dalam kandungan secara keseluruhan mengandungi maksud pencegahan dari Allah SWT yang untuk diambil manfaatnya.

Pengertian Haram Dan Konteks Keharaman Babi

Suatu benda atau perbuatan mengacu kepada lima hukum dasar bagi melakukannya, yaitu:

  1. Halal;
  2. Haram;
  3. Syubhat;
  4. Makruh; dan
  5. Mubah.

Halal ialah istilah yang digunakan terhadap suatu tindakan, percakapan, perbuatan dan tingkah laku yang boleh dilakukan tanpa dikenakan ancaman dosa. Dalam hal ini konsumsi makanan halal adalah hukum yang membolehkan atau diperintahkan untuk memakannya, meminumnya dan menggunakannya.

Haram ialah suatu hal atau perbuatan hukum yang ditetapkan oleh syara agar dilakukan oleh orang yang mukallaf dan pelanggarannya dikenakan ancaman dosa. Oleh karena itu, haram adalah hukum yang melarang untuk memakannya, meminumnya dan menggunakannya.

Syubhat adalah hukum yang tidak jelas diantara haram dan halal. Makruh adalah hukum yang dianjurkan untuk meninggalkannya. Sedangkan mubah adalah hal yang boleh ditinggalkan ataupun dikerjakan.

Kata "Haram" adalah kata yang berlawanan dengan kata "Halal", suatu istilah yang berhubungan dengan hukum dalam agama Islam, haram adalah suatu perkara yang dilarang oleh syara'. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, haram disebutkan memiliki beberapa arti.

  1. Terlarang (oleh agama Islam), tidak halal;
  2. Suci,  terpelihara, terlindung, misalnya tanah haram di Mekkah adalah semulia-mulia tempat di atas bumi;
  3. Sama sekali tidak atau sungguh-sungguh tidak; dan
  4. Terlarang oleh undang-undang, yakni tidak sah.

Dari beberapa makna di atas, dapat disimpulkan bahwa "Haram" adalah sesuatu yang dilarang untuk dilakukan. Bagi pelakunya disediakan hukuman. Larangan tersebut dapat menimbulkan bahaya atau karena bersifat ta'abuddi dan ketaatan kepada Allah SWT.

Kedudukan haram itu jelas, syarat sesuatu itu disebut sebagai "haram" ada 2 (dua):

  1. Segala sesuatu yang diharamkan oleh syariat; dan
  2. Segala sesuatu yang diperboleh tidak dengan cara yang benar.

Dari dua syarat ini, jika hanya terpenuhi daripada salah satu saja, itu sudah memenuhi syarat untuk memuat suatu itu menjadi haram kedudukannya dalam hukum.

Makanan dan minuman memiliki efek langsung terhadap kesehatan dan perilaku seseorang, itulah mengapa Al-Qur'an membuat bagi manusia aturan makan dan minum. Aturan-aturan ini menjadi dasar bagi pembinaan hal-hal yang bersifat fisik maupun moral dalam diri manusia, demi terwujudnya masyarakat yang sehat lahir dan batin. Larangan konsumsi daging babi dalam Islam adalah salah satu langkah yang dibuat Allah untuk mempraktikan pilihan dalam menkonsumsi makanan yang higienis dan menjamin kebersihan jiwa.

Ditinjau dari perspektif kesehatan, ada beberapa alasan logis yang membuat konsumsi babi sangat tidak dianjurkan. Dengan memperhatikan perikehidupan babi secara kasat mata tampak bahwa babi adalah hewan pemalas, haus seks, kotor, serakah dan pelahap. Mereka melahap hampir apa saja yang ada di hadapannya, tidak terkecuali kotorannya sendiri. Kebiasaan ini membuat tubuhnya menjadi sarang berbagai jenis organisme penyebab penyakit, salah satunya cacing Trichina.

Penelitian di Amerika Serikat dan Kanada memperlihatkan bahwa umumnya pada otot mereka yang mengkonsumsi babi didapati cacing Trichina. Sampai saat ini, belum ada obat maupun antibiotik untuk penyakit ini. Penyakit itu sendiri tidak menampakkan tanda-tanda yang jelas. Satu-satunya cara menghindari ini adalah dengan menghindari konsumsi  babi.

Terdapat 4 (empat) ayat Al-Qur'an yang menjelaskan larangan mengkonsumsi babi, dan satu ayat tentang laknat Allah SWT terhadap orang Yahudi yang melanggar hari sabat. Yakni Al-Baqarah ayat 173, Al-Maidah ayat 3 dan 60, Al-An'Am ayat 15 dan An-Nahl ayat 115. Ayat-ayat ini sudah cukup memuaskan bagi kaum Muslimin untuk tidak melanggar larangan Allat SWT. Tidak saja dalam Al-Qur'an, larangan konsumsi babi juga ditemukan dalam Al-Kitab (Injil), seperti Imamat, Ulangan dan Yayesa.

Pendapat Dokter Nonmuslim Terhadap Babi

Dr. Gillen Shifred telah menulis dalam harian Washington Post, pada tanggal 31 Mei 1952, sebuah artikel yang berjudul: Bahaya yang ditimbulkan karena makan babi. Antara lain dikatakan:

Di Amerika Serikat, dari 6 (enam) orang makan babi, terdapat seorang yang terkena serangan cacing spiral akibat penularan karena makan babi. Banyak diantara mereka yang tidak merasakan gejala datangnya penyakit itu. Akan tetapi mereka yang terserang penyakit itu digerogoti dengan lambat sekali. Sebagian diantara mereka meinggal dunia dan sebagian lainnya terkena cacat seumur hidup. Semuanya diakibatkan karena makan babi. Tampaknya belum ada seorangpun yang mempunyai kekebalan terhadap penyakit itu, baik dengan menggunakan pengobatan yang vital, melalui proses kimia, melalui pemberian serum atau penyuntikan lainnya yang mampu menumpas kantong-kantong cacing yang mematikan yang seperti parasit itu. Pencegahan yang sebaik-baiknya dari penyakit itu hanyalah dengan menghentikan makan babi. Itulah satu-satunya pencegahan yang tepat untuk menghindari dari serangan penyakit itu.

Setelah membaca laporan di atas, dapatlah kita menyimpulkan bahwa tidak ada jaminan yang hakiki untuk melindungi diri dari penyakit itu, meskipun orang itu makan babi yang tidak terserang cacing spiral. Tidak diragukan lagi bahwa pemakan babi dapat digolongkan sebagai orang-orang yang berspekulasi dengan kesehatannya, dan menjadikan kesehatannya ada di tepi jurang yang curam.

Hikmah Pengharaman Babi Dalam Al-Qur'an

Adapun hikmah yang bisa diambil, setelah diisyaratkan ayat-ayat mengenai pengharaman babi dalam Al-Qur'an. Terdapat banyak penyebab-penyebab yang bisa mengakibatkan bagi sang konsumen terkena penyakit yang tidak diingini seperti, nyeri-nyeri, gagal jantung, elergi, muntah-muntah, diare, gangguan pertumbuhan dan lain-lain. Sehingga penelitian sains ini sangatlah membantu bagi masyarakat-masyarakat umum yang tidak mengetahui fungsi/maksud yang difirmankan Allah SWT dalam kitabnya.

Demikian artikel mengenai Kenapa Dalam Islam Babi Itu Haram?, mudah-mudahan apa yang sudah Saya sampaikan pada kesempatan ini bisa bermanfaat untuk kita semuanya. Terimakasih atas kunjungannya dan salam sehat.

Sumber : Keharaman Babi Dalam Al-Qur’an : (Telaah Penafsiran Ayat-Ayat Keharaman Babi Dengan Pendekatan sains), Tamlikha Bin Achmad Mu`idi:2017.

Komentar0

Tinggalkan komentar Anda disini:

Type above and press Enter to search.