TpG6BSAiBUYlBUY5TUr5GfriGi==

Sejarah Singkat Tentara Nasional Indonesia (TNI)

 MlatenMania.com - Salah satu organ yang perlu dimiliki oleh Pemerintah suatu negara ialah militer yang merupakan suatu kelompok orang-orang yang diorganisir dengan disiplin untuk melakukan pertempuran, yang dibedakan dengan orang-orang sipil. Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia belum mempunyai organisasi militer yang teratur, yang berjuang mempertahankan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah rakyat yang bergabung didalam laskar-laskar serentak memanggul senjata untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah dicapai. Berintikan berkas-berkas PETA, HEIHO, KNIL yang insaf, Seinendan Keibodan, Gyugun, Suisyintai yang terlatih baik, bersama denga rakyat yang militan dari segala lapisan masyarakat secara spontan dan serentak bangkit mengangkat senjata.

Sejarah Singkat Tentara Nasional Indonesia (TNI)


PETA/Gyugun

Pembela Tanah Air

Heiho

Prajurit pembantu pada tentara Jepang

Seinendan

Barisan pemuda yanng dilatih kemiliteran

Keibodan

Barisan keamanan

Suisyintai

Barisan pelopor

KNIL

Koniklijk Nederlands Indisch Leger, yaitu tentara Hindia Belanda yang berasal dari Bumi-putra setelah Belanda takluk dari Jepang, ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan. Dengan pengertian bukan KNIL yang dibentuk ketiika Belanda kembali ke Indonesia seusai perang dunia ke II.

Rakyat yang berjuang mempertahankan kemerdekaan 17 Agustus 1945 bergabung didalam laskar-laskar perjuangan dengan bermacam-macam nama. Rakyat bersenjata ini dengan berintikan bekas-bekas PETA, Heiho, Seinenda, Keibodan, Suisyintai dan KNIL yang sudah terlatih baik di bidang kemiliteran, merupakan modal lahirnya Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang diumumkan pembentukkannya oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 22 Agustus 1945. Badan Keamanan Rakyat inilah sebagai wadah dari seluruh laskar yang mempertahankan kemerdekaan.

Sejarah pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia agak berbeda dengan negara-negara lain, karena Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tumbuh secara spontan dari kesadaran rakyat yang berjuang mewujudkan cita-cita sebagai suatu bangsa, rakyat yang memulai revolusi itu membangun tentaranya, mempersenjatai dirinya sendiri.

Tentara kebangsaan Republik Indonesia, bukanlah warisan kolonial akan tetapi lahir dari rakyat. Tentara yang lahir dari kebangunan perjuangan kemerdekaan, yang menjadi dewasa akibat panasnya api revolusi kemerdekaan. Badan Keamanan Rakyat sebagai Imbriyo dari TNI yang lahir atas inisiatif dan spontanitas rakyat kemudian menjadi motor, menjadi pelopor serta dinamisator jalannya revolusi, yang pada waktu itu dimana-mana seluruh Nusantara merebut kekuasaan dan senjata dari bala tentara Jepang, yang berusaha mempertahankan kedudukannya serta berniat akan menyerahkan Indonesia kepada sekutu. Maksud bala tentara Dei Nippon tersebut digagalkan oleh BKR, oleh karena itu terjadilah perebutan kekuasaan baik sipil maupun militer oleh para pejuang, yang sudah mempunyai tekad bulat ”Merdeka atau Mati”. Kelahiran yang spontan dari rakyat, yang beraneka ragam suku dan masyarakat, menjadikan BKR sangat heterogen anggotanya, proses pertumbuhannya begitu lahir terus-menerus bertempur menyebabkan BKR matang menghadapi segala rintangan.

Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Kelahiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimulai dengan Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang status dan unsurnya begitu membingungkan hingga berkali-kali berganti nama menjadi TNI. Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan profesi sekaligus alat yang digunakan oleh negara yang berkaitan dengan bidang pertahanan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yaitu: “Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.”

Pengertian Tentara Nasional Indonesia (TNI) tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 (UU TNI) yang menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia adalah angkatan bersenjata suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, kemudian terkait dengan pengertian tersebut, dalam penjelasan Pasal 2 Huruf C UU TNI menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan TNI adalah tentara negara, bukan tentara daerah, suku, ras, atau golongan agama. TNI mengutamakan kepentingan nasional dan kepentingan bangsa di atas segala kepentingan daerah, suku, ras, dan agama.

Berdasarkan pengertian di atas memang tidak lengkap, tetapi terdapat pemahaman tentang tujuan utama kehadiran tentara di suatu negara sebagaimana tertuang dalam UU TNI. Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI) dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dari konsep pemikiran seperti di atas, maka muncul sikap bahwa fungsi utama TNI adalah melaksanakan tugas di bidang pertahanan. Untuk mengimplementasikan konsep pertahanan negara, TNI sendiri memiliki peran dan merupakan komponen utama.

Peran, Fungsi dan Tugas Pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI)

1. Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Mengenai peran, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Peran TNI adalah sebagai alat negara di bidang pertahanan yang menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakannegara dan keputusan politik. Sebagai alat pertahanan negara, TNI berfungsi sebagai penangkal terhadap segala bentuk ancaman, baik ancaman militer maupun ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri, terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

2. Fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Tidak hanya dibentuk, TNI memiliki fungsi penting dalam pertahanan negara di Indonesia, sedangkan fungsi TNI tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang berbunyi:

  • Penangkal segala bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
  • Menindak setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a).
  • Pemulihan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat gangguan keamanan.

3. Tugas Pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Selain peran dan fungsinya, TNI mempunyai tugas pokok yang tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang berbunyi:

“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.

Tugas Pokok TNI sebagaimana tertulis dalam Pasal 7 ayat (1) Tugas Pokok Tentara Nasional Indonesia sebenarnya terbagi menjadi 2 (dua) yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain peran, hal ini dirinci dalam Pasal 7 ayat (2), antara lain:

  • operasi militer untuk perang;
  • operasi militer selain perang, yaitu untuk:

  1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
  2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
  3. penanggulangan aksi terorisme;
  4. pengamanan kawasan perbatasan;
  5. pengamanan obyek vital nasional yang strategis;
  6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan politik luar negeri;
  7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
  8. pemberdayaan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  9. membantu tugas pemerintah daerah;
  10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dengan undang-undang;
  11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan wakil pemerintah asing yang ada di Indonesia;
  12. membantu penanggulangan dampak bencana alam, evakuasi, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
  13. membantu dalam pencarian dan penyelamatan dalam kecelakaan (search and rescue);
  14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan dan penyelundupan.”

Sejarah Terbentuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Dalam sejarah, Indonesia melalui proses panjang menuju kemerdekaan, salah satunya adalah era kolonial. Pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, setidaknya ada dua institusi militer yang dominan dan berpengaruh besar dalam dinas militer Indonesia merdeka, yaitu Koninklijke Nederlandsch Indische Leger (KNIL) dan Pembela Tanah Air (PETA).22 Koninklijke Nederlandsch Indische Leger (KNIL) yang dibentuk oleh Belanda tercatat sebagai lembaga militer tertua dibandingkan yang lain, namun di balik kelebihan KNIL yang dikenal memiliki jiwa organisasi yang baik, KNIL juga dikenal dengan anggotanya yang tersebar dan sulit bercampur dengan yang lain. Pada tahun 1943, Pembela Tanah Air (PETA) dibentuk oleh Jepang di Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan cadangan militer Jepang dan melindungi mereka dari sekutu. Namun, pasukan PETA akhirnya membelot dan mendukung Indonesia untuk menang dari Jepang.

Singkat cerita, prajurit PETA kemudian bergabung dan menjadi pimpinan Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang kemudian menjadi cikal bakal pertahanan militer Indonesia sebagai Tentara Nasional Indonesia.

Badan Keamanan Rakyat (BKR) menjadi titik tolak lahirnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilandasi inisiatif spontanitas rakyat yang kemudian menjadi basis utama bagi bangsa Indonesia, pada saat itu seluruh nusantara merebut kekuasaan dan senjata dari Jepang. Keberagaman suku dalam masyarakat menjadikan anggota BKR sangat heterogen sehingga menyebabkan proses pertumbuhan berliku dan banyak kendala. Sebagai wadah perjuangan BKR semakin berkembang dan berhasil melewati kemerdekaan, kemudian pada tanggal 5 Oktober 1945 BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Namun dalam upaya memperbaiki struktur sesuai dengan pangkalan militer internasional, pada tanggal 12 November 1945 diadakan konferensi dan Soedirman terpilih sebagai Panglima.

Di bawah pimpinan Panglima Besar Soedirman, pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat (TRR) menyempurnakan organisasinya yang kemudian berubah nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Tidak lama kemudian, pada tanggal 25 Januari 1946 berdasarkan Keputusan Pemerintah No. 4/S. D. Nama Tentara Keselamatan Rakyat diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Kemudian nama TRI disempurnakan lagi karena dianggap tidak pantas, maka pada tanggal 7 Juni 1947 TRI diubah lagi menjadi Tentara Nasional Indonesia, sebagai wadah perjuangan para pejuang baru dan cerminan persatuan perjuangan rakyat. tentara dengan berbagai nama.

Demikian artikel mengenai Sejarah Singkat Tentara Nasional Indonesia (TNI), mudah-mudahan bermanfaat.

Komentar0

Tinggalkan komentar Anda disini:

Type above and press Enter to search.