MlatenMania.com - Penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin meningkat dan permasalahan yang ditimbulkan juga semakin kompleks. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan lintas negara (transnational crime), terorganisir (organized crime), dan serius (serious crime) yang dapat menimpa berbagai lapisan masyarakat. Masalah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan pelajar dapat dikatakan sulit di atasi, karena penyelesaiannya melibatkan banyak faktor dan kerjasama dari semua pihak yang bersangkutan, seperti pemerintah, aparat, masyarakat, media massa, keluarga, remaja itu sendiri. Penyalahgunaan narkoba terjadi karena korban kurang atau tidak memahami apa narkoba itu sehingga dapat dibohongi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (pengedar).
Menurut WHO yang dimaksud dengan pengertian definisi narkoba ini adalah suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan mempengaruhi fungsi fisik dan atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen).
Narkoba (nakoba dan Obat/Bahan Berbahaya), disebut juga NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) adalah obat bahan atau zat bukan makanan yang jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikan, berpengaruh pada kerja otak yang bila masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak (susunan saraf pusat), sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA tersebut. Berdasarkan jenisnya narkoba dapat menyebabkan; perubahan pada suasana hati, perubahan pada pikiran dan perubahan perilaku.
Penyalahgunaan dan bahaya narkotika narkoba di kalangan remaja tidak dipungkiri masih banyak di lingkungan sekitar kita. Dampak akibat narkoba bagi kesehatan dan masa depan memang tidaklah sedikit. Akan banyak yang dikorbankan oleh karena penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat-obatan yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun sistematis, yang dapat menurunkan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Berikut ini jenis dan golongan narkoba narkotika antara lain adalah sebagai berikut:
- Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh jenis narkoba golongan satu antara lain adalah : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
- Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh jenis narkoba golongan dua antara lain adalah : petidin, benzetidin, dan betametadol.
- Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh jenis narkoba golongan tiga antara lain adalah : kodein dan turunannya.
Bahaya pemakaian narkoba sangat besar pengaruhnya terhadap negara, jika sampai terjadi pemakaian narkoba secara besar-besaran di masyarakat, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang sakit, apabila terjadi demikian negara akan rapuh dari dalam karena ketahanan nasional merosot.
Efek dampak penggunaan narkoba bisa dalam berbagai bentuk antara lain adalah sebagai berikut:
- Menyebabkan penurunan atau pun perubahan kesadaran.
- Menghilangkan rasa.
- Mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri.
- Menimbulkan ketergantungan / adiktif (kecanduan).
Jika diambil rata- ratakan usia sasaran pengguna narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja pelajar antara lain adalah sebagai berikut:
- Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian.
- Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran. Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah.
- Sering menguap, mengantuk, dan malas.
- Tidak memedulikan kesehatan diri.
- Suka mencuri untuk membeli narkoba.
Dalam data yang dicatat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dari tahun 2012-2020 mencatat bahwa total kasus narkoba di sebanyak 15.667, total tersangka kasus narkoba sebanyak 21.153, dan total pasien penyalahgunaan sebanyak 27.440.
Pengertian Penyalahgunaan Narkoba
Pengertian penyalahgunaan narkoba terdapat pada UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menggunakan narkoba tanpa hak istimewa atau melawan hukum. Menurut (Rodiah, 2019) Penyalahgunaan narkoba adalah pemakaian obat-obatan atau zat yang berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar. Jika penggunaan narkoba tersebut diguanaka secara terus menerus akan mengakibatkan kecandua atau adiksi.
Kecanduan Narkoba
Kecanduan atau adiksi menurut (Darmono, 2006) adalah suatu kondisi bagi seseorang yang mengerjakan atau kondisi bagi seseorang yang mengerjakan atau menggunakan sesuatu sebagai kebiasaan atau suatu keharusan atau kewajiban, karena jika tidak dilakukan, menyebabkan ketidaknyamanan. Jadi kecanduan narkoba adalah suatu kondisi bagi seseorang yang mengerjakan atau kondisi bagi seseroang yang menggunakan narkoba atau narkotika sebagai suatu keharusan, jika tidak digunakan maka pelaku penyalahgunaan narkoba akan mengalami ketidaknyamanan.
Faktor Kecanduan Narkoba
Terjadinya kecanduan narkoba disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor tersebut merupakan faktor internal dan eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang terjadi dari dalam diri misalkan seseorang yang stress dan dalam keadaan labil, lalu melarikan masalahnya dengan mengkonsumsi narkoba. Setelah itu faktoe eksternal yaitu pengaruh lingkungan keluarga maupun lingkungan sosial yang kurang baik yang menjadikan anak terjerumus dalam penggunaan narkoba. Dan pengaruh narkoba itu sendiri yang mudah ditemukan, sehingga anak mampu membeli secara mudah.
Klasifikasi Pecandu Narkoba
Menurut (Herri et al., 2011) penyalahgunaan narkoba dapat diklasifikasikan menjadi lima bagian, berikut klasifikasinya:
1. Experiment user
Pada umumnya pengguna narkoba menggunakan narkoba tanpa motivasi tertentu dan hanya didorong oleh rasa ingin tahu saja. Pemakai narkoba hanya sesekali dan dosis yang digunakan kecil, belum ada ketergantungan fisik atau psikologis. Kelompok pengguna ini jumlahnya sangat banyak.
2. Rekreational user
Rekreational user adalah kelompok yang lebih sering menggunakan narkoba, akan tetapi pemakaiananya masih terbatas dan hanya pada waktu tertentu, seperti pada pesta atau rekreasi. Biasanya pemakai memiliki keterikatan tinggi dengan kelompoknya dan pada umumnya mereka belum mengarah pada pemakai yang berlebihan.
3. Situational user
Simational user adalah kelompok pemakai narkoba yang menggunakan narkoba jika menghadapi situasi yang sulit, karena mereka menganggap tidak sanggup menyelesaikan masalah tanpa bantuan narkoba. Pengguna narkoba pada pada golongan ini membentuk pola perilaku tertentu yang mendorong mendorongnya lebih sering mengulangi perbuatan atau memakai narkoba sehingga mereka memiliki risiko untuk menjadi pecandu lebih besar dibandingkan pada kelompk diatas.
4. Intisified User
Intisified user adalah pengguna yang sudah menggunakannya secara kronis, paling tidak sehari sekali. Kelompok ini sudah merasa sebagai kebutuhannya atas narokoba sebagai bentuk kenikamatan dan pelarian diri dari tekanan-tekanan psikologis atau masalah yang sedang dihadapinya.
5. Compulsive dependence user
Dengan gejala yang khas yaitu berupa timbulnya toleransi gejala putus zat dan pengguna akan selalu berusaha untuk memperoleh narkoba dengan berbagai cara seperti berbohong, menipu dan mecuri.
Upaya Pencegahan Narkoba
Menurut (Awet, 2016) terdapat beberapa upaya yang dapat digunakan untuk menaggulangi bencana narkoba yaitu:
1. Upaya Preventif
Upaya preventif adalah serangkaian kegiatan pencegahan terhadap masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Upaya ini ditujukan kepada masyarakat sehat belum pernah memakai atau bahkan yang sama sekali belum mengenal narkoba, dengan harapan masyarakat mengenal seluk beluk narkotika sehingga masyarakat tida tertarik dan tidak mau menyentuh apalagi untuk memakainya, dengan upaya ini, masyarakat mempunyai daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba. Upaya ini dilakukan oleh pemerintah melalui instansi terkait dan patisipatipasi aktif masyarakat.
2. Upaya Pre-Emtif (Pencegahan Dini)
Upaya yang dilakukan dengan cara tidak memberi peluang sekecil apapun untuk narkoba bisa masuk menguasai hidup kita. Upaya preventif dapat diilustrasikan sebagai berikut seperti mencium adalah awal untuk mencicipi, memcicicipi adalah awal untuk menikmatinya, menikmati adalah awal untuk kebiasaan. Upaya ini tidak memberikan kesempatan terhadap Tindakan yang telah disebutkan, dan membangun sebuah komitmen sebuah perilaku hidup sehat tanpa narkoba.
3. Upaya Promotif
Upaya promotif adalah serangkaian kegiatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promotif dengan tujuan untuk meningkatkan kemauan dan kemampuan masayarakan untuk memelihara dan meningkatkan diri dalam berbagai aspek, termasuk didalamnya terkait masalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
4. Upaya Kuratif dan Rehabilitatif
Upaya kuratif adalah suatu kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. Upaya kuratif dalam penyalahgunaan narkoba ditujukan kepada penyalahguna itu sendiri sengan harapan pengguna dapat sembut dari penyakit dan berhenti memakai narkoba. Upaya kuratif ini dilakukan oleh tenaga ahli seperti dokter, paramedis, psikolog. Sedangkan upaya rehabilitative adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengembalikan bekas penderita ke masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masayarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan. Uapaya rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba merupakan upaya pemulihan Kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada korban penyalahguna narkoba, baik yang sedang maupun yang sudah menjalani program kuratif, agar korban tidak memakai narkoba lagi dan terbebas dari penyakit sebagai akibat penggunaan narkoba, seperti kerusakan fisik, otak, syaraf, kerusakan mental, dan lainnya.
Upaya kuratif dan rehabilitatif adalah dua upaya yang sama pentingnya, upaya rehabilitasi yang didasarkan pada korban penyalahgunaan yang memiliki masalah fisik, psikis, maupun masalah sosial, yang perlu perhatian secara komprehensif, dan upaya kuratif didasarkan pada bagaiaman korban seharusnya mendapatkan upaya medis dan perawatannya.
5. Upaya Represif (Tindakan Hukum)
Upaya represif adalah sebuah kegiatan untuk menekan, mengekang, menahan atau menindas atau bersifat menyembuhkan. Pemberantasan narkoba memerlukan kegiatan yang bersifat represif yaitu kepastian hukum atau dengan Tindakan hukum terhadap baik yang memproduksi, menjadi perantara, mengedar maupun yang mengatahui tetapi tidak melapor. Kegiatan ini dilakukan oleh penegak hukum dan harus dibantu oleh masyarakat sendiri.
6. Religiusitas/ Agama
Menurut Psikiater Pof. Dr. Dadang Hawari yang dikutip dalam buku advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang diterbitkan oleh BNN (Badan Nasional Narkotika) dijelaskan bahwa ada hubungan positif antara faktor agama dan proses penyembuhan terhadap pengguna narkoba. Metode rehabilitasi kasus narkoba yang memasukkan konsep agama sebagai tingkat kegagalan sekitar 12% sementara tingkat keberhasilan kasus narkoba tanpa konsep agama sekitar 43% (BNN, 2007). Yang artinya seorang pecandu bisa pulih dari kecanduannya apabila dalam menjalani kehidupannya didampingi dengan pengajaran agama dimana ajaran agama bisa menuntun mereka kejalan yang semestinya.
Demikian artikel mengenai Penyalahgunaan Narkoba, mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semuanya. Sekian dan terimakasih.
Komentar0
Tinggalkan komentar Anda disini: